Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan salah satu instrumen penting dalam memperkuat ekonomi desa. Namun, pada praktiknya banyak BUMDes menghadapi tantangan terutama pada aspek pengelolaan sumber daya manusia (SDM). Di beberapa desa di Kecamatan Cileunyi, pengelola BUMDes masih menghadapi kendala seperti keterbatasan kemampuan manajerial, belum adanya sistem pembukuan yang tertib, serta rendahnya pemanfaatan teknologi digital dalam pemasaran produk dan jasa. Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan solusi melalui pelatihan terpadu dan pendampingan langsung dalam bidang manajemen usaha desa serta laporan keuangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI nomor 4 tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan dan pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), pasal 12, Pelaksana Operasional BUMDesa berwenang (a) membuat laporan keuangan seluruh unit usaha BUMDesa setiap bulan; (b) membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUMDesa setiap bulan; (c) memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUMDesa kepada masyarakat desa melalui Musyawarah Desa sekurang-kurannya 2 (dua) kali dalam setahun. Pernyataan ini menunjukkan bahwa Pengelola diharuskan membuat Laporan Keuangan yang terdiri dari minimal Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Laba Rugi.
Copyrights © 2026