Instagram saat ini tidak hanya menjadi media sosial, instagram juga telah menjadi tempat para pengiklan untuk memasarkan produknya kepada pengguna instagram. Namun, hadirnya tempat beriklan ini sering disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, salah satu bentuk penyalahgunaan ini dapat dilihat dengan hadirnya iklan judi online pada instagram. Hal ini juga diikuti dengan banyaknya wajah-wajah orang terkenal yang tanpa izin digunakan pada pemasaran iklan yang dimaksud. Pendekatan penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan doktrinal yang mengandung karakter normatif yang bertujuan untuk mengkaji dua pokok pembahasan yaitu menganalisis pertanggungjawaban perantara (intermediary liability) instagram atas penggunaan foto tanpa izin pada iklan judi online dan upaya hukum yang dapat dilakukan pemilik foto atas penggunaan foto tanpa izin pada iklan judi online. Instagram selaku PSE memiliki tanggungjawab atas kegagalannya dalam melakukan penjaringan iklan pada platform Instagram sehingga mengakibatkan terjadinya pendistribusian dan pengumuman iklan illegal judi online yang menggunakan wajah seseorang tanpa izin. Pemilik foto secara perdata dapat meminta pertanggungjawaban dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, dengan dasar hukum Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang menyatakan dan Pasal 12 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Copyrights © 2026