Pengabdian ini berbentuk analisis terhadap akta perjanjian notaris dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Fokus pegnabdian adalah menilai kesesuaian akta perjanjian dengan prinsip syariah, terutama terkait unsur riba, gharar, dan maysir, serta prinsip keadilan dan keseimbangan hak dan kewajiban para pihak. Metode pengabdian yang digunakan adalah normatif-yuridis dengan studi pustaka terhadap Al-Qur’an, hadis, literatur fikih muamalah, dan peraturan hukum positif. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa akta perjanjian notaris dapat diterima secara syariah apabila memenuhi rukun dan syarat akad, jelas objeknya, bebas dari riba, gharar, dan maysir, serta memperhatikan keadilan dan kemaslahatan. pengabdian ini menegaskan pula peran strategis notaris dalam memastikan akta perjanjian sesuai prinsip syariah.
Copyrights © 2026