Hak atas kesehatan adalah fundamental HAM yang dijamin oleh UUD 1945 dan dilaksanakan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan. Namun, kenyataan geografis di 62 daerah tertinggal (Pegunungan, Pulau-pulau) menciptakan ketidakseimbangan struktural, yang mengakibatkan kegagalan perlindungan hukum yang tidak efektif. Peserta di daerah terpencil terhambat oleh ketiadaan infrastruktur komunikasi dan menanggung risiko serta biaya transportasi darurat yang ekstrim, yang tidak terkompensasi oleh sistem. Penelitian ini bertujuan mengkaji keadilan peraturan BPJS bagi peserta di daerah tertinggal dengan fokus pada kegagalan yang dipicu oleh kondisi geografis. Metode yang digunakan adalah hukum normatif (penelitian hukum normatif) dengan pendekatan peraturan-undangan dan konteks. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme Pengaduan dan Mediasi BPJS secara sistematis gagal. Mekanisme Pengaduan lumpuh akibat hambatan sinyal dan jarak fisik ekstrem, sedangkan Mediasi (Pasal 49) gagal secara substantif karena hanya bersifat represif kasus-per-kasus dan tidak mampu mengkompensasi kerugian biaya akses darurat. Kegagalan ini melanggar pemerataan dan keadilan sosial. Oleh karena itu, diusulkanlah rekonstruksi hukum yang menjamin transformasi fungsi Mediasi menjadi alat intervensi struktural. Mediasi harus diubah menjadi mekanisme yang wajib menghasilkan Kebijakan Kompensasi Khusus Biaya Akses dan BPJS wajib membentuk Dana Kompensasi Biaya Akses Darurat (DKBAD) untuk mencakup risiko geografis secara kolektif.
Copyrights © 2025