Krisis lingkungan global yang ditandai dengan pemanasan global, hilangnya biodiversitas, dan polusi massal menuntut respons holistik dari berbagai perspektif, termasuk agama. Artikel ini mengeksplorasi potensi tafsir ekologis (eco-tafsir) dalam Al-Qur’an, dengan fokus pada analisis semantik-konseptual terhadap terma khalifah dan istikhlaf dalam QS. Al-Baqarah: 30. Penelitian kualitatif berbasis studi kepustakaan ini menggunakan metode analisis tematik (thematic analysis) dan hermeneutika maqāṣidi. Data primer bersumber dari ayat-ayat Al-Qur’an, sementara data sekunder diperoleh dari kitab tafsir klasik (seperti Al-Ṭabarī, Al-Qurṭubī) dan kontemporer (seperti Al-Mīṣbāḥ, Al-Taḥrīr), serta karya pemikir Islam modern. Hasil penelitian mengungkap tiga tema utama: (1) Konsep khalifah bukan sekadar representasi (niyābah) dari Allah di bumi, melainkan sebuah amanah kosmik yang menekankan tanggung jawab pemeliharaan (ri’āyah) atas keseluruhan ekosistem; (2) Terma istikhlaf (peneguhan di bumi) mengandung makna dinamis-progresif yang menghubungkan keberlangsungan hidup manusia dengan kelestarian alam; (3) Prinsip-prinsip ekologis seperti keseimbangan (mīzān), kesalingtergantungan (tadāfur), dan keberlanjutan dapat diturunkan dari konsep ini. Pembahasan menunjukkan bahwa tafsir ekologis berbasis maqāṣid syari’ah—khususnya ḥifẓ al-bi’ah (perlindungan lingkungan) sebagai dharūriyyāt—menawarkan kerangka teologis-etis yang kuat untuk merespons krisis ekologi. Kesimpulannya, rekonstruksi pemahaman terhadap konsep khalifah dan istikhlaf sebagai etika stewardship ekologis tidak hanya mungkin secara tekstual, tetapi juga menjadi sebuah imperatif teologis dalam menjawab tantangan eksistensial umat manusia saat ini.
Copyrights © 2025