Kekerasan seksual terhadap anak merupakan hal yang sangat berdampak buruk terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak. Oleh karena itu, dalam menangani kekerasan seksual terhadap anak peran pemerintah sangat dibutuhkan dengan berdasarkan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menyatakan bahwa “pemerintah, pemerintah daerah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertamgggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak,salah satunya diberikan kepada anak korban kejahatan seksual. Pemerintah daerah Kabupaten Sumba Barat melalui Dinas Pengendalian Penduduk, pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap anak dengan melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap anak. Adapun rumusan masalah yang digunakan adalah bagaimana peran pemerintah daerah kabupaten sumba barat dalam menangani kekerasan seksual terhadap anak?. Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan fakta, dan pendekatan konsep. Teknik pengumpulan data yang digunakan menggunakan teknik wawancara dan studi pustaka. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana peran pemerintah daerah dalam menangani kekerasan seksual terhadap anak. Hasil penelitian menunjukan bahwa peran pemerintah daerah dalam menangani kekerasan seksual terhadap anak 3 (tiga) upaya yaitu upaya pencegahan, upaya penanganan dan upaya pemulihan. Upaya pencegahan seperti sosialisasi, pembetukan perlindugan anak terpadu berbasis masyarakat, kerjasama lintas sektor, pembentukan forum anak daerah dan upaya penanganan seperti layanan pengaduan, pendampingan korban, layanan kesehatan, bantuan hukum dan upaya pemulihan menyediakan psikolog, serta layanan kesehatan dan rumah aman bagi anak korban kekerasan seksual.
Copyrights © 2024