Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terhadap tindak pidana penggelapan serta konsekuensi hukumnya bagi pelaku. Studi ini mengkaji pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Sigli Nomor 3/Pid.B/2023/PN Sigli, dengan menyoroti fakta persidangan dan barang bukti. Penggelapan umumnya melibatkan penyalahgunaan kepercayaan, meskipun dalam hukum Islam tidak dikenal secara khusus istilah penggelapan. Tindakan serupa dapat dikaitkan dengan konsep ghulul, ghasab, sariqah, dan khianat dalam syariat. Memahami pendekatan Islam terhadap kejahatan ini, perlu merujuk pada al-Qur’an dan Hadis, dengan istilah umum jarimah sebagai rujukan terhadap perbuatan kriminal.
Copyrights © 2025