Disparitas adalah perbedaan antara hukuman yang dijatuhkan dengan bunyi peraturan perundang-undangan, yang disebabkan oleh alasan yuridis maupunĀ ekstra yuridis. PasalĀ 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa hakim juga dapat wajib mempertimbangkan sifat baik dan jahat pada diri terdakwa selama persidangan. Pertama Penyebab terjadinya disparitas pidana yakni sebagai berikut: a. undang-undang memberikan peluang dari minimal ke maksimal, yaitu minimal satu hari dan maksimal dua tahun delapan bulan penjara. Regulasi dalam Undang-undang menganut sistem perumusan lamanya pidana secara indefinite (tidak ditentukan secara pasti). Oleh karena hakim bebas memilih rentang waktu tersebut. b. pelakunya berbeda-beda. c. cara melakukan perbuatan tindak pidana penganiyaan berbeda-beda dan d. motif yang digunakan oleh para pelaku bervariasi. Kedua, Pertimbangan hakim memutusan perkara tindak pidana penganiyaan terdapat alasan pemberat dan alasan peringan yaitu: pertama, Pertimbangan Hakim Putusan Nomor 88/Pid.B/2023/PN Bna. Alasan Pemberat: Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan Alasan Peringan: Terdakwa mengakui terus terang kesalahannya dan Terdakwa tulang punggung keluarga. kedua, Pertimbangan Hakim Putusan No. Nomor 28/Pid.B/2023/Pn Bna. Alasan Peringan: Terdakwa mengakui terus terang kesalahannya dan Terdakwa bersikap sopan selama di persidangan.
Copyrights © 2025