Penetapan Perda Kabupaten Agam No. 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik bertujuan untuk mengelola air limbah dan meningkatkan kualitas air di Kabupaten Agam. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (library research) kualitatif dengan sumber data primer berupa dokumen perda dan data sekunder dari kitab, buku, jurnal, dan artikel. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan perda ini dilatarbelakangi oleh pengelolaan limbah yang belum tertata dengan baik di Kabupaten Agam, sehingga Bupati dan DPRD sepakat menyusun perda untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat. Perda ini sesuai dengan lingkungan Kabupaten Agam karena memberikan dampak positif dan manfaat jangka panjang dalam menjaga kualitas air. Selain itu, tinjauan Siyasah Dusturiyah menunjukkan bahwa perda ini sesuai dengan prinsip keadilan dan maslahah.
Copyrights © 2026