Pemilihan Umum (pemilu) merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, dimana rakyat menentukan sendiri pilihan yang dipercayainya. Artinya rakyat berkuasa penuh untuk menentukan pemimpinnya, karena rakyat memegang kekuasaan tertinggi. Pemilu yang diadakan dikebanyakan negara demokrasi dianggap sebagai lambang sekaligus tolak ukur dari demokrasi itu sendiri, dikarenakan situasi keterbukaan dan kebebasan berserikat dianggap menceminkan dengan agak akurat partisipasi serta aspirasi masyarakat. Kegiatan memilih bukan hanya sekedar kewajiban masyarakat melainkan untuk memperjuangkan hak-hak sosial-ekonomi dan politik. Dengan adanya pemilihan umum masyarakat memiliki wadah untuk mementukan pemimpinya yang akan memimpin dalam waktu lima tahun kedepan guna memperjuangkan kepentingan dan mendengarkan aspirasi yang mana masyarakat ikut dalam menentukan kebijakan yang akan dibentuk oleh calon pemerintah. Keterwakilan perempuan di ranah politik merupakan hal penting agar terciptanya kultur pengambilan kebijakan publik yang ramah dan sensitif pada kepentingan perempuan. Namun dalam kenyataannya keterwakilan perempuan di bidang politik masih tertinggal dari pada laki-laki. Metode yang digunakan dengan pendekatan pemberdayaan (partisipasi aktif) ini berprinsip pada keterlibatan aktif kaum ibu-ibu, metode ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi kaum ibu-ibu dan meminimalisir terjadinya money politic sebagai target dari keterlibatan pada pemilu tahun 2024. Pendekatan pengabdian dilakukan dengan konsep pendampingan dengan beberapa metode pendekatan, meliputi workshop, Ceramah, diskusi.
Copyrights © 2026