Abstrak Skema Self-Declare dalamkerangka Jaminan Produk Halal (JPH) dirancang sebagai instrumen untuk mempercepat sertifikasi halal bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, implementasinya pada era Halal 4.0 menghadirkan tantangan baru dalam menyeimbangkan kemudahan akses dengan tuntutan kepastian hukum dan akuntabilitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesenjangan dalam pelaksanaan regulasi Self-Declare serta menawarkan model rekonstruksi regulasi yang ideal dalam konteks sistem jaminan halal nasional. Metode yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif-empiris dengan pengumpulan data melalui studi regulasi dan wawancara mendalam dengan Pendamping Proses Produk Halal, pelaku UMKM, serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Kota Palangka Raya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Self-Declare masih menghadapi risiko hukum yang signifikan akibat adanya kesenjangan literasi digital di kalangan pendamping, lemahnya sistem verifikasi terintegrasi, serta mekanisme pengawasan pascasertifikasi yang belum optimal. Kondisi ini berpotensi mengurangi kekuatan pembuktian dan akuntabilitas hukum terhadap status kehalalan produk. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan rekonstruksi regulasi Self-Declare yang mengintegrasikan prinsip kepastian hukum, pemanfaatan teknologi digital, serta sistem pengawasan berkelanjutan. Kebaruan penelitian ini terletak pada usulan model rekonstruksi regulasi Self-Declare yang berbasis pada bukti empiris implementasi di tingkat lokal, sehingga menjembatani dilema antara kemudahan akses bagi UMKM dan penguatan pengawasan dalam kerangka Halal 4.0. Temuan ini diharapkan dapat menjadi rujukan strategis bagi para pembuat kebijakan dalam memperkuat tata kelola sistem jaminan produk halal di Indonesia. Kata kunci: Self-Declare, Jaminan Produk Halal, Rekonstruksi Regulasi. Abstract The Self-Declare scheme within the Halal Product Assurance (JPH) framework was designed as an instrument to accelerate halal certification for Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs). However, its implementation in the Halal 4.0 era presents new challenges in balancing ease of access with demands for legal certainty and accountability. This study aims to analyze gaps in the implementation of Self-Declare regulations and offer an ideal regulatory reconstruction model within the context of the national halal assurance system. The method used is a normative-empirical legal approach with data collection through regulatory studies and in-depth interviews with Halal Product Process Facilitators, MSMEs, and the Halal Product Assurance Organizing Agency (BPJPH) in Palangka Raya City. The results show that the implementation of Self-Declare still faces significant legal risks due to disparities in digital literacy among facilitators, a weak integrated verification system, and a suboptimal post-certification oversight mechanism. These conditions have the potential to reduce the strength of evidence and legal accountability for product halal status. Therefore, this study recommends a reconstruction of Self-Declare regulations that integrates the principles of legal certainty, the use of digital technology, and a continuous monitoring system. The novelty of this research lies in its proposal of a Self-Declare regulatory reconstruction model based on empirical evidence of local implementation, which bridges the dilemma between facilitating access for MSMEs and strengthening oversight within the Halal 4.0 framework. These findings are expected to serve as a strategic reference for policymakers in strengthening the governance of the halal product assurance system in Indonesia. Keywords: Self-Declare, Halal Product Guarantee, Regulatory Reconstruction
Copyrights © 2026