Studi ini menganalisis kebijakan Standar Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia yang diatur dalam Permendikbud No 2 Tahun 2024. Penelitian ini menjelaskan pentingnya pendidikan sebagai hak dasar dan tantangan yang dihadapi masyarakat dalam mengakses pendidikan tinggi, terutama terkait biaya yang tinggi setelah pandemi Covid-19. Meskipun pemerintah berupaya memastikan kelayakan pembiayaan pendidikan, kebijakan baru ini menuai berbagai protes dari mahasiswa dan orang tua karena dianggap memberatkan, terutama di tengah pemulihan ekonomi. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi literatur, yang mengeksplorasi berbagai sumber untuk memahami dampak kebijakan tersebut. Hasil penelitian Standar biaya oprasional perguruan tinggi yang berbeda menghasilkan kesenjangan pada perguruan tinggi rawan komersialisasi pendidikan, Kebijakan iuran pengembangan institusi yang berlebihan, pengurangan dan pembebasan UKT yang kurang Transparansi dan akuntabilitas, Perlunya pengawasan ketat terhadap kenaikan UKT, implementasi permendikbud dirasa kurang tepat saat kondisi perekonomian masyarakat indonesia dalam kondisi perbaikan. Perlu dilakukan peninjauan ulang untuk menerapkan Peraturan ini dan diatur secara detail regulasi kenaikan Uang kuliah Tunggal di Perguruan Tinggi Negeri.
Copyrights © 2025