Pernikahan adalah penghormatan dan penghargaan yang tinggi yang diberikankepada manusia dari Allah SWT di antara makhluk-makhluk lainnya. Dalam KompilasiHukum Islam, Bab II pasal 2 menyebutkan: “Pernikahan adalah akad yang sangat kuat(mitsaqan galiza) untuk menjalankan perintah Allah SWT dan Rasulnya sertamerupakan ibadah bagi yang menjalankanya. Pernikahan memiliki tujuan untukmewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah. Olehkarena itu, perlu pertimbangan yang matang dan dapat memenuhi tujuan daripernikahan, diantara hal yang dapat mencapai tujuan dari pernikahan adalahpersetujuan atau kebebasan wanita dalam menentukan calon suaminya.Hasil dari penelitian ini, Ibn Qayyim al-Jawziyyah yang merupakan salah satutokoh besar dalam dunia Islam dengan karyanya Zaadul Ma’ad, beliau berpendapatpersetujuan wanita dalam pernikahan merupakan sesuatu yang wajib, sedangkan paraimam mazhab menyatakan hukumnya sunnah, semuanya memiliki landasanargumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat Indonesia sebagaipenganut mazhab Imam Syafi’i, yang menyatakan bahwa persetujuan anak gadis dalampernikahan adalah sunnah, tanpa ada persetujuan pun perkawinan tetap sah, tetapidalam realitanya, hukum undang-undang pernikahan dan kompilasi hukum islamsejalan dengan konsep Ibn Qoyyim al-Jawziyyah yang mengharuskan adanyapersetujuan dari wanita dengan ketentuan umur yang telah ditetapkan.
Copyrights © 2020