Penelitian ini membahas permasalahan okupasi tanah tanpa izin dalam sistem hukum Indonesia, dengan fokus pada konsekuensi hukum yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut. Okupasi tanah tanpa izin adalah tindakan menguasai tanah tanpa hak atau izin yang sah, yang dapat mengarah pada perbuatan melawan hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis definisi dan konsep okupasi tanah tanpa izin, serta untuk mengevaluasi implikasi hukum dari tindakan tersebut dalam perspektif hukum perdata, pidana, dan administrasi negara. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi pustaka dengan menganalisis dokumen hukum, literatur ilmiah, dan yurisprudensi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa okupasi tanah tanpa izin dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan pemilik sah tanah dan menciptakan ketidakpastian hukum. Penegakan hukum terhadap kasus ini menghadapi kendala terkait pengawasan, koordinasi antar lembaga, dan pemahaman hukum masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan dalam administrasi pertanahan, penguatan kapasitas aparat penegak hukum, dan edukasi hukum kepada masyarakat untuk mengurangi kasus okupasi tanah tanpa izin.
Copyrights © 2025