Perkembangan zaman dengan kecanggihan teknologi membawa pengaruh positif dan pengaruh negatif. Hal ini tidak terlepas dari tindakan perilaku manusia dalam hidup bersosialisasi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Pemenuhan kebutuhan hidup tersebut, tidak jarang dilakukan dengan cara merampas/merebut/menguasi milik orang lain. Tindakan tersebut dikenal sebagai kejahatan pencurian. Tindakan pencurian dilakukan dengan berbagai cara, bahkan seringkali mengikuti perkembangan zaman dengan canggihnya teknologi atau yang dikenal sebagai cyber crime. Hal ini tentunya berdampak negatif bagi seluruh aspek termasuk bagi perbankan.2 Saat ini sebagian besar Perbankan telah mengeluarkan produk kartu ATM. Berbagai kemudahan dalam penggunaan ATM dimanfaatkan menjadi celah dan peluang bagi pelaku tindak kejahatan. Misalnya, dengan cara mencurian dana nasabah bank melalui ATM. Hal ini tentu termasuk dalam tindak pidana siber, karena pelaku menggunakan sarana atau dengan bantuan sistem elektronik. Pengaturan tindak pidana siber terdapat di dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. Rumusan masalah dalam penelitian ini yakni mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian anjungan tunai mandiri (ATM) (Putusan Nomor 536/Pid.B/2024/PN.Tjk. dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pencurian anjungan tunai mandiri (ATM) (Putusan Nomor 536/Pid.B/2024/PN.Tjk). Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Pendekatan normatif ini dilakukan dengan melihat masalah hukum sebagai kaidah yang dianggap sesuai dengan penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif dilakukan dengan cara Berdasarkan kepustakaan terhadap hal-hal yang bersifat teoritis yaiu suatu pendekatan yang dilakukan dengan cara menelah sumber hukum, asas- asas hukum dan pendapat sarjana serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan EmpirisĀ yaitu pendekatan yang dilakukan melalui penelitian secara langsung terhadap objek penelitian dengan cara pengamatan observation dan wawancara interview yang berhubungan dengan masalah penelitian. Hasil dari penelitian ini mengenai pertanggungjawaban pelaku terjadinya tindak pidana pencurian anjungan tunai mandiri (ATM) yakni menjatuhkan terhadap terdakwa M Fikrurrijal bin Suhardi dengan Pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap di tahan dan pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana pencurian Anjungan Tunai Mandiri yakni Majelis Hakim mempertimbangkan semua unsur tindak pidana yang didakwakan, mempertimbangkan keterangan saksi-saksi dan seluruh pembuktian selama proses persidangan. Keputusan hakim memberikan hukuman yang lebih ringan yakni 1 Tahun didasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertama, hakim menilai pengakuan terdakwa atas perbuatannya selama persidangan serta sikap sopan yang ditunjukkan. Kedua hakim juga mempertimbangkan bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, yang menandakan bahwa ia tidak memiliki riwayat kriminal. Ketiga hakim menilai dampak perbuatan terdakwa tidak sebesar yang mungkin timbul dalam kasus perjudian yang lebih luas atau melibatkan lebih banyak pihak. Dengan mempertimbangkan faktor-faktor ini, hakim memutuskan bahwa hukuman penjara selama 1 Tahun sudah. Diharapkan kepada penegak hukum agar dapat lebih tegas dalam memberikan sanksi dan penegakan hukum yang berat bagi mereka yang melanggar hukum khususnya terkait dengan pencurian Anjungan Tunai Mandiri (ATM) ini, tidak hanya meringankan dengan pertimbangan perlakuan baik dan bersikap sopan selama persidangan saja, saran selanjutnya ditujukan kepada masyarakat, diharapkan kesadaran mengenai bahaya dan dampak dari pencurian Anjungan Tunai Mandir (ATM) ini dapat merugikan dan meningkatkan tindak kejahatan yang lainya seperti narkoba,pencurian dengan pemberatan, dan juga Pembegalan yang berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut. Terakhir saran ditujukan kepadan pemerintah, agar kedepan dapat diupayakan mengenai kontrol serta penjagaan dan juga sosialisasi tentang dampak buruk dari melakukan tindak kriminal.
Copyrights © 2025