Tindak pidana pencucian uang telah berkembang menjadi ancaman yang signifikan bagi stabilitas ekonomi, keuangan, dan keamanan suatu negara. Penegakan hukum terhadap kejahatan ini menghadapi banyak tantangan dari segi regulasi, institusi, dan kolaborasi internasional. Metode normatif digunakan dalam penelitian ini untuk menganalisis kerangka hukum saat ini dan kendala utama yang dihadapi dalam pelaksanaannya di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan keterbatasan teknologi, kekurangan sumber daya manusia, dan ketidaksesuaian regulasi nasional dan internasional. Selain itu, penelitian ini menyarankan cara-cara untuk mengatasi masalah tersebut. Misalnya, kerangka hukum harus diperkuat, teknologi canggih harus diadopsi, dan koordinasi antarinstansi harus ditingkatkan.
Copyrights © 2025