Penelitian ini mengkaji penyelesaian sengketa waris atas tanah adat di Indonesia dalam perspektif hukum agraria. Sengketa ini muncul akibat dualisme hukum antara hukum adat, yang menekankan nilai kekeluargaan dan musyawarah, dengan hukum agraria nasional yang menuntut legalitas formal. Status tanah adat dalam hukum agraria memiliki kompleksitas karena pengakuan hak ulayat dibatasi oleh kepentingan nasional. Pewarisan tanah adat mengikuti pola patrilineal, matrilineal, atau bilateral, dengan prinsip kekeluargaan yang kuat. Faktor penyebab sengketa meliputi perbedaan penafsiran hukum, ketiadaan dokumen kepemilikan, administrasi pertanahan yang kurang mendukung, serta konflik internal keluarga. Penyelesaian sengketa dapat melalui jalur non-litigasi (lembaga adat) atau litigasi (pengadilan negara). Alternatif penyelesaian sengketa (ADR) seperti mediasi berbasis komunitas menawarkan solusi cepat dan murah. Hambatan penyelesaian mencakup ketidakharmonisan norma hukum, lemahnya pengakuan hukum adat, kurangnya dokumentasi tanah, ketimpangan akses hukum, dan pemahaman aparat yang rendah. Solusi yang direkomendasikan adalah harmonisasi hukum, penguatan lembaga adat, pemetaan tanah partisipatif, serta pendidikan hukum. Metode penelitian melibatkan pendekatan yuridis normatif dan empiris, studi pustaka, serta studi kasus. Harmonisasi hukum adat dan agraria menjadi kunci penyelesaian sengketa yang adil dan berkelanjutan, memastikan perlindungan hak masyarakat adat sambil mendukung pembangunan nasional.
Copyrights © 2026