Kerugian keuangan negara merupakan suatu tindakan yang memiliki potensi merugikan keuangan negara dimana hal ini termasuk kedalam tindakan melanggar etik yang biasa disebut tindak pidana korupsi. Dalam hal ini, hakim praperadilan memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan terkait penilaian dan juga penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh lembaga-lembaga terkait yang berwenang. Dari pembahasan penelitian ini maka terdapat beberapa permasalahan yang akan dianalisis yakni Bagaimana pertimbangan Hakim Praperadilan dalam menilai keabsahan perhitungan kerugian keuangan negara berdasarkan Perkara Nomor : 3/Pid.Pra/2024/PN.Kbu Dan Apakah dampak dari perhitungan kerugian negara yang tidak sah terhadap proses hukum dalam kasus tindak pidana korupsi Perkara Nomor : 3/Pid.Pra/2024/PN.Kbu. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Metode Yuridis Normatif dengan pendekatan empiris. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan studi kepustakaan dan juga Wawancara.
Copyrights © 2025