Journal of Constitutional, Law and Human Rights
Vol 1, No 2 (2025): September 2025

Pertimbangan Hakim Praperadilan Terhadap Tidak Sahnya Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (Studi Putusan Nomor: 3/Pid.Pra/2024/PN.Kbu)

I Nyoman Octaria Andi (Universitas Bandar Lampung)
Bambang Hartono (Universitas Bandar Lampung)
Suta Ramadhan (Universitas Bandar Lampung)



Article Info

Publish Date
12 Mar 2026

Abstract

Kerugian keuangan negara merupakan suatu tindakan yang memiliki potensi merugikan keuangan negara dimana hal ini termasuk kedalam tindakan melanggar etik yang biasa disebut tindak pidana korupsi. Dalam hal ini, hakim praperadilan memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan terkait penilaian dan juga penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh lembaga-lembaga terkait yang berwenang. Dari pembahasan penelitian ini maka terdapat beberapa permasalahan yang akan dianalisis yakni Bagaimana pertimbangan Hakim Praperadilan dalam menilai keabsahan perhitungan kerugian keuangan negara berdasarkan Perkara Nomor : 3/Pid.Pra/2024/PN.Kbu Dan Apakah dampak dari perhitungan kerugian negara yang tidak sah terhadap proses hukum dalam kasus tindak pidana korupsi Perkara Nomor : 3/Pid.Pra/2024/PN.Kbu. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Metode Yuridis Normatif dengan pendekatan empiris. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan studi kepustakaan dan juga Wawancara.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

real

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Journal of Constitutional, Law and Human Rights dengan nomor ISSN terdaftar 3090-7454 (Cetak - Print) dan 3090-7462 (Online - Elektronik) adalah jurnal akses terbuka ilmiah yang diterbitkan oleh CV Rayyan Dwi Bharata. Jurnal Penelitian Mahasiswa Indonesia bertujuan untuk mempublikasikan hasil ...