Kejahatan penggelapan yang dilakukan oleh pegawai perusahaan merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang memberikan dampak kerugian besar bagi dunia usaha. Tindakan penggelapan ini sering melibatkan karyawan yang menyalahgunakan kepercayaan dengan cara menguasai aset perusahaan secara ilegal. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan serta efektivitas penerapan hukuman pidana terhadap kasus penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, penelitian ini juga memberikan rekomendasi strategis bagi perusahaan untuk mengurangi risiko penggelapan. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengandalkan sumber data berupa undang-undang, putusan pengadilan, serta literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi sanksi pidana terhadap pelaku penggelapan tergantung pada berbagai faktor, seperti nilai kerugian, hubungan kerja, dan niat pelaku. Meskipun sanksi pidana, seperti hukuman penjara dan pengembalian kerugian, telah memberikan efek jera, efektivitasnya masih terkendala oleh kendala proses pembuktian dan rendahnya kesadaran perusahaan untuk melaporkan kasus. Perusahaan perlu mengembangkan kebijakan zero tolerance terhadap penggelapan, memperkuat audit internal berbasis teknologi, serta menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum. Pendekatan ini diharapkan dapat meminimalkan risiko penggelapan sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan.
Copyrights © 2025