Perbuatan melawan hukum juga sebagai suatu kumpulan dari, prinsip-prinsip hukum yang bertujuan guna mengontrol atau mengatur perilaku berbahaya guna memberikan tanggung jawab atas suatu kerugian yang di timbulkan dari interaksi sosial, dan guna memberikan ganti rugi terhadap pihak korban dengan suatu gugatan yang tepat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini ialah Pedekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Faktor Penyebab Seseorang Menjaminkan Mobil Milik Orang Tanpa Adanya Persetujuan Pemilik berdasarkan Putusan Nomor: 248/Pdt.G/2023/PN Tjk didasarkan pada 2 (dua) pendorong yakni faktor internal yang mana pelaku kurang dalam pengendalian diri, lemahnya iman dan faktor ekonomi sehingga pelaku melakukan tindak Perbuatan melwan Hukum. Dan Pertimbangan hakim Dalam Menyatakan Tidak Sahnya Seseorang Menjaminkan Mobil Milik Orang Tanpa Adanya Persetujuan Pemilik (Studi Putusan Nomor: 248/Pdt.G/2023/PN Tjk) Adalah Penggugat dapat membuktikan Gugatanya dengan menghadirkan bukti surat dan dua orang saksi, pada saat dibuat Perjanjian Tergugat I yang mengklaim kepemilikan dan menjaminkan serta tindakan Tergugat II dan tidak dengan persetujuan dan verifikasi yang menyeluruh terhadap unit kendaraan Toyota Rush, Sehingga perjnajian tersebut Batal Demi hukum.
Copyrights © 2025