Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat telah membawa dunia digital menjadi bagian integral dalam berbagai aspek kehidupan manusia, mulai dari komunikasi hingga layanan kesehatan. Namun, kemajuan ini juga memunculkan ancaman serius berupa kejahatan siber yang melibatkan hacker sebagai aktor utama dalam serangan digital yang merugikan individu, organisasi, dan negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran hacker dalam kejahatan siber serta dampaknya terhadap keamanan digital melalui perspektif yuridis. Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan mengumpulkan dan menganalisis sumber-sumber tertulis yang relevan, seperti buku, jurnal, laporan riset, dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hacker dengan berbagai motivasi memiliki pengaruh besar dalam meningkatkan risiko serangan siber, sehingga upaya pencegahan dari individu, organisasi, dan pemerintah sangat diperlukan. Implementasi teknologi keamanan, penguatan regulasi hukum, serta edukasi masyarakat menjadi langkah strategis dalam memitigasi ancaman tersebut. Penelitian ini merekomendasikan adanya kolaborasi yang lebih kuat antara sektor publik dan swasta untuk memperkuat ketahanan digital melalui pelatihan, peningkatan kesadaran, dan penerapan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Copyrights © 2025