Journal of Constitutional, Law and Human Rights
Vol 1, No 2 (2025): September 2025

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Korban Retardasi Mental Ringan

Zainudin Hasan (Universitas Bandar Lampung)
Vindri Aisyah Putri (Universitas Bandar Lampung)



Article Info

Publish Date
12 Mar 2026

Abstract

Kekerasan seksual merupakan tindakan/perbuatan melecehkan atau menyerang seksualitas seseorang dengan cara paksaan tanpa melihat status korbannya. Tindak pidana kekerasan seksual terdiri dari 2 (dua) unsur yaitu unsur objektif dan unsur subjektif. Unsur objektif tindak pidana kekerasan seksual terdiri dari perbuatan manusia. Unsur subjektif dari tindak pidana kekerasan seksual yaitu adanya maksud yang ditujukan untuk melakukan perbuatan cabul dengan orang lain, dan dengan melawan hukum. Mengenai masalah faktor-faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana kekerasan seksual yaitu karena situasi dan kondisi korban serta hubungan antara pelaku dan korban yang memungkinkan pelaku melakukan kejahatannya. Analisis mengenai faktor penyebab tindak pidana kekerasan seksual serta bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan seksual pada korban retardasi mental ringan serta memberikan saran kepada aparat penegak hukum serta masyarakat khususnya perempuan.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

real

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Journal of Constitutional, Law and Human Rights dengan nomor ISSN terdaftar 3090-7454 (Cetak - Print) dan 3090-7462 (Online - Elektronik) adalah jurnal akses terbuka ilmiah yang diterbitkan oleh CV Rayyan Dwi Bharata. Jurnal Penelitian Mahasiswa Indonesia bertujuan untuk mempublikasikan hasil ...