Tindak Pidana Pelecehan Seksual merupakan kejahatan yang sedang marak terjadi di indonesia akhir-akhir ini, dimana pelecehan seksual seringkali melibatkan anak di bawah umur sebagai korbannya. Kasus ini seringkali mengejutkan masyarakat dan menimbulkan kekhawatiran mengenai dampaknya terhadap anak dan juga korban lainnya. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dan empiris, yang melibatkan pengumpulan data primer, sekunder dan juga tersier. Proses analisis dilakukan secara kualitatif berdasarkan aspek yuridis. Sebagai pembahasan dalam penelitian ini ialah apakah faktor-faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Anak Dibawah Umur (ABH) serta bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak dibawah umur sebagai korban tindak pidana pelecehan seksual Berdasarkan Studi Putusan Nomor : 13/Pid.sus-Anak/2024/PN.Kla. Penelitian ini diharapkan dapat mengedukasi serta dapat memberikan kontribusi penting dalam pemahaman pembaca juga aparat yang berwenang dalam menjatuhkan hukuman yang pantas bagi setiap pelaku dan juga bagaimanakah perlindungan hukum terhadap setiap anak yang menjadi korban utama pada kasus ini.
Copyrights © 2025