Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi sangat dibutuhkan suatu negara. Perangkat hukum merupakan alat solusi solutif terhadap tujuan negara dalam menumbuh-kembangkan ekonomi. Di bentuknya Undag-Undang Omnibus Law salah satu perangkat hukum untuk menguatkan pembangunan. Undang-Undang Omnibus Law bertujuan untuk membuka lapanagan kerja dan penguatan terhadap pembangunan ekonomi nasional, yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan pekerja sebagaimana tertuang dalam konsederan UU Omnibus Law. Studi ini menggunakan strategi studi yuridis normatif yang mengandalkan tinjauan literatur terhadap undang-undang, kasus hukum, artikel ilmiah, buku, jurnal, dan kamus untuk menarik kesimpulan. Metodologi Penelitian Ada beberapa perspektif yang diwakili dalam penelitian ini. Salah satunya adalah perspektif hukum yang lebih tradisional, yang melibatkan melihat semua undang-undang dan peraturan yang berlaku; yang lainnya lebih bersifat teoritis, yang mengacu pada konsep-konsep dari teori serta doktrin hukum. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa terjadi kontradiksi Undang-Undang Omnibus Law antara tujuan dalam konsederan dan realitas ketentuan Pasal yang berdampak terhadap kesejahteraan pekerja. Problematika ini juga akan berdampak langsung terhadap stabilitas pembangunan ekonomi kedepan. Tujuan UU Omnibus Law yang seharus mensejahterakan pekerja justru menghasilkan penurunan kesejahteraan.
Copyrights © 2025