Journal of Constitutional, Law and Human Rights
Vol 1, No 2 (2025): September 2025

Tahapan Penyelesaian Perkara di Permata Law Office Advokat-Konsultan Hukum-Pengacara Pajak-Negosiator (Jl. Cemara Asri Boulevard Raya No.147, Medan Estate)

Yoga Saputra Siagian (Universitas HKBP Nommensen)
Debora Tambunan (Universitas HKBP Nommensen)



Article Info

Publish Date
12 Mar 2026

Abstract

Penyelesaaian perkara dapat dilakukan melalui 2 jalur yaitu litigasi dan nonlitigasi. Jalur litigasi merupakan jalur yang di tempuh melalui pengadilan sedangkan jalur nonlitigasi merupakan jalur yang dilakukan diluar dari pengadilan. Dalam menyelesaikan perkara melalui jalur litigasi maupun jalur nonlitigasi maka seorang advokat harus mengetahui tahapan-tahapan yang perlu dilakukan melalui kedua jalur tersebut. Perbedaan tahapan penyelesaiaan perkara melalui jalur litigasi maupun jalur nonlitigasi perlu dipahami dengan benar. Adapun tahapan dari litigasi dalam PERMATA LAW OFFICE antara lain : Pertemuan dengan klien, pemberkasan perkara, pendaftaran gugatan, persidangan, putusan. Sedangkan tahapan melalui jalur nonlitigasi antara lain : pembukaan negosiasi, penjelasan aturan dan prosedur, penyampaian posisi awal dari masing-masing pihak, perundingan dan tawar-menawar, implementasi kesepakatan.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

real

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Journal of Constitutional, Law and Human Rights dengan nomor ISSN terdaftar 3090-7454 (Cetak - Print) dan 3090-7462 (Online - Elektronik) adalah jurnal akses terbuka ilmiah yang diterbitkan oleh CV Rayyan Dwi Bharata. Jurnal Penelitian Mahasiswa Indonesia bertujuan untuk mempublikasikan hasil ...