Tindak pidana penipuan, khususnya dalam bentuk investasi fiktif, telah menjadi masalah serius di masyarakat yang berdampak pada kerugian ekonomi dan kepercayaan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penegakan hukum dalam kasus penipuan yang tercermin dalam Putusan Nomor 595/Pid.B/2024/PN Tjk. Proses penegakan hukum tersebut melibatkan tahapan-tahapan penting seperti penyelidikan, penyidikan, dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, hingga putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi oleh penegak hukum dalam menangani kasus penipuan serta memberikan saran terkait peningkatan pemahaman hukum di masyarakat dan penyempurnaan prosedur penegakan hukum. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa proses penegakan hukum dalam kasus penipuan terhadap terdakwa Handy Anggryan Bin Yongky yang tercantum dalam Putusan Nomor 595/Pid.B/2024/PN Tjk, melalui serangkaian tahapan yang dimulai dari penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian, pengajuan dakwaan dan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, hingga akhirnya penjatuhan putusan oleh Majelis Hakim, berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan kontribusi bagi perkembangan hukum pidana di Indonesia, serta meningkatkan efektivitas penanganan kasus penipuan yang lebih adil dan efisien.
Copyrights © 2025