Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Pendapatan Asli Desa (PADes) dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Desa Kambayang, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Data yang diperoleh dianalisis melalui teknik triangulasi serta pengukuran efektivitas dan efisiensi menggunakan rasio berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 690.900-327 Tahun 1996. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pengelolaan ADD di Desa Kambayang telah mengikuti prosedur yang diatur dalam Permendagri No. 20 Tahun 2018, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban. Namun, partisipasi masyarakat dalam perencanaan masih rendah. Realisasi ADD selama tahun 2022–2024 mengalami peningkatan, tetapi masih tergolong kurang efisien. Sementara itu, PADes hanya tercatat pada tahun 2023 dengan nominal sebesar Rp2.500.000, yang bersumber dari BUMDes dan belum memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan desa. Efektivitas penggunaan ADD dalam kurun waktu tiga tahun berada pada tingkat sangat efektif karena mencapai 100% realisasi terhadap anggaran, namun efisiensinya dinilai masih kurang, karena sebagian besar dana digunakan untuk belanja operasional aparatur desa. Secara keseluruhan, ADD dan PADes telah berkontribusi terhadap pembangunan desa, namun belum sepenuhnya meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Copyrights © 2026