Transformasi digital dalam bidang pertanahan di Indonesia ditandai dengan kehadiran sistem pendaftaran tanah secara elektronik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. Pergeseran pandangan ini menghasilkan sertifikat elektronik yang menuntut adaptasi menyeluruh dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selaku mitra strategis Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penelitian ini bertujuan menganalisis peran PPAT dalam sistem pendaftaran tanah elektronik serta mengidentifikasi tanggung jawab hukum PPAT dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah berbasis digital. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPAT memiliki peran krusial dalam ekosistem pendaftaran tanah elektronik, yang mencakup empat dimensi utama: sebagai verifikator data tanah digital, operator Aplikasi Mitra BPN, penjamin autentisitas akta berbasis Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi, dan agen sosialisasi transformasi digital kepada masyarakat. Dalam menjalankan peran tersebut, PPAT memikul tanggung jawab hukum yang bersifat multidimensional, meliputi tanggung jawab administratif, perdata, dan pidana. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan kapasitas PPAT dan harmonisasi regulasi merupakan prasyarat mutlak keberhasilan transformasi pendaftaran tanah elektronik di Indonesia.
Copyrights © 2026