Investasi dalam bentuk kegiatan usaha merupakan salah satu faktor penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. Rumitnya proses perizinan usaha di Indonesia masih menjadi masalah terhambatnya pertumbuhan investasi. Pemerintah mengeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dikenal dengan “UU Cipta Kerja” dengan harapan dapat mewujudkan proses perizinan yang terintegrasi, mudah dan efisien. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah kondisi perizinan di Indonesa dan permasalahan apa saja yang sedang ataupun mengkin dihadapi dalam penerapan UU Cipta Kerja dengan metode yuridis normative. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi UU Cipta Kerja merubah paradigma perizinan yang mulanya berbasis izin (license-based) menjadi berbasis risiko (risk-based). Sehingga perizinan berfokus pada standarisasi pelaksanaan usaha serta memaksimalkan pemanfataan teknologi informasi melalui kewajiban penggunaan Online Single Submission (OSS). Permasalahan yang muncul yaitu terkait dengan disparitas tujuan UU Cipta Kerja serta standarisasi resiko yang belum dijelaskan secara terperinci untuk setiap kategori usaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Copyrights © 2022