Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam
Vol. 6 No. 1 (2026): Staatsrecht Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam ( Issue In Progress)

Tindak Pidana Penipuan Arisan Online Menurut Pasal 28 Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik No.1 Tahun 2024 Perspektif Hukum Pidana Islam

Aulia Ramdani, Krisna (Unknown)
Yayan Muhammad Royani (Unknown)
Yusup Azazy (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Mar 2026

Abstract

Abstract: The rapid advancement of information technology has encouraged the emergence of various forms of digital-based transactions, including the practice of online rotating savings and credit associations (arisan online). However, this development has also given rise to new patterns of crime in the form of digital fraud, which cause significant financial and social harm to the public. Online arisan fraud is commonly carried out through the dissemination of misleading information and the offering of irrational returns by exploiting electronic media as the primary means. This study aims to examine the regulation of online arisan fraud under Article 28 of Law Number 1 of 2024 on Information and Electronic Transactions, as well as to analyze the relevance of its legal elements and sanctions from the perspective of Islamic criminal law. This research employs a normative juridical method with a descriptive-analytical approach, conducted through an examination of statutory regulations, legal literature, scholarly works, and relevant sources of Islamic law. The findings indicate that fraudulent practices in online arisan fulfill the elements of disseminating false or misleading information that results in consumer losses in electronic transactions, thereby subjecting offenders to criminal liability as stipulated in Article 28 of the ITE Law. From the perspective of Islamic criminal law, such conduct is categorized as jarimah taʿzir, as it is based on malicious intent (qasd al-sayyi’ah) and causes harm to the property of others (dharar), which contradicts the principles of justice and asset protection (hifz al-māl). Therefore, this study emphasizes that law enforcement against online arisan fraud requires an integrated approach between positive law and Islamic criminal law to achieve substantive justice, legal certainty, and effective public protection in the digital era.   Abstrak Perkembangan pesat teknologi informasi telah mendorong munculnya berbagai inovasi transaksi berbasis digital, termasuk praktik arisan online. Namun, fenomena tersebut juga memunculkan pola kejahatan baru berupa penipuan digital yang menimbulkan dampak kerugian, baik secara finansial maupun sosial, bagi masyarakat. Modus penipuan arisan online umumnya dilakukan melalui penyampaian informasi yang menyesatkan serta penawaran imbal hasil yang tidak rasional dengan memanfaatkan media elektronik sebagai sarana utama. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan tindak pidana penipuan arisan daring berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sekaligus menganalisis kesesuaian unsur delik dan sanksinya dalam perspektif hukum pidana Islam. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, yang dilakukan melalui penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, karya ilmiah, serta sumber hukum Islam yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penipuan dalam arisan daring memenuhi unsur penyebaran informasi palsu atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, sehingga dapat dikenai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan Pasal 28 UU ITE. Dari sudut pandang hukum pidana Islam, perbuatan tersebut termasuk dalam kategori jarimah taʿzir karena didasarkan pada kehendak jahat (qasd al-sayyi’ah) dan menimbulkan kerugian terhadap harta pihak lain (dharar), yang bertentangan dengan prinsip keadilan serta perlindungan harta (hifz al-māl). Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan bahwa penanganan hukum terhadap penipuan arisan online memerlukan integrasi antara hukum positif dan hukum pidana Islam guna mewujudkan keadilan substantif, kepastian hukum, dan perlindungan masyarakat yang optimal di tengah perkembangan era digital.  

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

Staatsrecht

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The journal "Staatsrecht:Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam" is a scientific journal published twice a year by the Constitutional Law Study Program, Faculty of Sharia and Law, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. The scientific journal "Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam" ...