Perda Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2015 menempatkan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) pada posisi pengawas dan pemberi rekomendasi, fokus tulisan ini adalah menguji ketegasan normatif desain kewenangan tersebut dan implikasinya terhadap realisasi prinsip maqasid syari’ah khususnya hifdz nafs dan hifdz nasl serta konsepsi otoritas hukum dalam negara hukum. Analisis menunjukkan bahwa karakter rekomendatif KPAD menciptakan jurang antara tujuan perlindungan anak sebagai kewajiban negara dan kapasitas normatif untuk memaksa tindak lanjut tanpa mekanisme pemaksaan administratif, kewajiban institusional menjadi bersifat moral administratif semata sehingga mengurangi kepastian perlindungan korban kekerasan seksual. Dari perspektif siyasah dusturiyah, kebijakan yang gagal menjamin perlindungan jiwa dan keturunan tidak memenuhi syarat maslahat substantif, dari teori otoritas hukum, norma tanpa daya paksa kehilangan efektivitas sebagai instrumen pengaturan sosial. Tulisan ini mengajukan argumen konseptual bahwa siyasah dusturiyah layak diposisikan bukan sebagai legitimasi retoris tetapi sebagai alat kritik arsitektural norma, mengukur kecukupan kewenangan melalui kriteria kemampuan memaksa, akuntabilitas, dan kepastian tindak lanjut. Secara normatif, diperlukan reformulasi instrumen perda dan peraturan pelaksana yang memasukkan kewajiban respons, mekanisme pemaksaan administratif, dan jaminan sumber daya agar perda menjadi instrumen protektif yang substantif bukan simbolik.
Copyrights © 2026