Pencemaran air merupakan permasalahan lingkungan hidup yang serius dan berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat, ekosistem, serta keberlanjutan pembangunan. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur sanksi pidana sebagai instrumen penegakan hukum lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terhadap pencemaran air berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 serta menilai efektivitas penerapannya dalam praktik penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif dengan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 telah mengatur sanksi pidana pencemaran air secara tegas, termasuk pidana penjara, pidana denda, pidana tambahan, serta pertanggungjawaban pidana korporasi. Namun, dalam praktiknya penerapan sanksi pidana tersebut belum berjalan efektif. Hal ini disebabkan oleh berbagai kendala, antara lain kesulitan pembuktian, keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum, minimnya sarana pendukung, serta kecenderungan penjatuhan sanksi yang ringan sehingga belum menimbulkan efek jera. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat, serta konsistensi penegakan hukum guna mewujudkan perlindungan sumber daya air yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026