Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 4 No 2 (2026): 2026

Perlindungan Hukum Bagi Korban Tidak Pidana Penipuan Melalui Akta Pengalihan Hak Atas Tanah

The Tauw Meng (Unknown)
Hartanto (Unknown)
Anwar Budiman (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Mar 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi korban penipuan melalui akta pengalihan hak atas tanah. Dasar hukum utama dalam KUHP lama adalah Pasal 378 KUHP, yang mengatur penipuan dengan unsur tipu muslihat atau kebohongan. Sementara itu, KUHP baru (UU 1/2023) mengadopsi ketentuan serupa dalam Pasal 492 dengan definisi yang diperluas, memasukkan unsur kesengajaan dalam menggunakan tipu muslihat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Selain ranah pidana, perlindungan juga mencakup aspek perdata, seperti Pasal 1328 KUHPerdata yang memungkinkan pembatalan perjanjian jika terdapat cacat kehendak, termasuk penipuan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi korban saat ini masih bersifat represif melalui proses peradilan pidana, namun seringkali mengalami kendala dalam pemulihan aset (restorasi hak). Dalam perspektif KUHP Baru (UU No. 1/2023), pengaturan mengenai penipuan diatur dalam Pasal 492, sedangkan pemalsuan surat/akta diatur dalam Pasal 391. Perubahan fundamental dalam KUHP Baru adalah penguatan orientasi keadilan restoratif (restorative justice) dan pemberian kewenangan bagi hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran ganti kerugian kepada korban. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik dibandingkan KUHP lama (WvS). Namun, sinkronisasi antara putusan pidana dan pembatalan sertifikat tanah di instansi agraria masih menjadi tantangan yang memerlukan koordinasi lintas sektoral agar hak korban dapat dipulihkan sepenuhnya secara perdata.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...