Perkembangan pesat pinjaman online (pinjol) di Indonesia memberikan kemudahan akses dana tunai secara cepat, namun juga memicu pelanggaran hak konsumen yang meluas, terutama melalui praktik penagihan utang yang agresif dan tidak etis seperti intimidasi, pelanggaran privasi data, serta teror psikologis. Penelitian ini bertujuan menganalisis mekanisme perlindungan hukum bagi konsumen dalam penagihan pinjaman online serta mengidentifikasi bentuk pelanggaran asas perlindungan konsumen berdasarkan regulasi di Indonesia. Dengan metode yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan, penelitian mengandalkan sumber hukum primer (UUPK 1999, UU ITE, UU PDP 2022, berbagai POJK OJK) serta sumber sekunder (buku, jurnal, laporan resmi). Hasil penelitian yaitu perlindungan hukum dilaksanakan melalui mekanisme preventif (pengaturan ketat OJK mengenai bunga, modal minimum, pembatasan akses CAMILAN, serta sertifikasi debt collector) dan represif (sanksi administratif hingga Rp15 miliar serta pidana berdasarkan KUHP, UU ITE, dan UU PDP). Namun, terdapat kesenjangan signifikan karena maraknya pinjol ilegal melakukan pemerasan dan doxing, merusak martabat konsumen, serta kepercayaan terhadap ekosistem fintech. Diperlukan penegakan sanksi yang lebih tegas oleh OJK dan kepolisian serta tanggung jawab penyelenggara platform terhadap tindakan pihak ketiga menjamin kepastian hukum dan menjaga harkat manusia di sektor jasa keuangan digital.
Copyrights © 2026