Perjalanan sejarah budaya manusia terhadap pidana mati terdapat perdebatan yang tak kunjung usai mengenai persoalan dipertahankan atau tidaknya pidana mati, namun pada dasarnya jenis pidana ini masih tetap diberlakukan di Indonesia. Tujuannya adalah bagaimana konsep atau gagasan pelaksanaan eksekusi pidana mati di Indonesia pada masa yang akan datang, dengan permasalahannya adalah pelaksanaan pidana mati dengan mencari keseimbangan antara kebutuhan dan pelaksanaan yang manusiawi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif yaitu suatu pendekatan yang mengacu pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk asas-asas hukum, konsep hukum, teori hukum, pendapat ahli. Hasil penelitian menjelaskan bahwa, adanya ketentuan secara yuridis formal, maka gagasan pidana mati di masa yang akan datang masih akan tetap masih dipertahankan dengan konsep pelaksanaan eksekusi pidana mati di Indonesia dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan dan pelaksanaan yang manusiawi sebagaimana konsep KUHP terbaru yang sesuai dengan nilai-nilai budaya Indonesia berdasarkan Pancasila. Dengan demikian, gagasan pelaksanaan maupun pengaturan pidana mati dimasa depan tentunya harus mempertimbangkan pandangan masyarakat serta kerugian yang dialami oleh korban.
Copyrights © 2026