Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi secara kritis proses rekrutmen pekerja pada perusahaan Food and Beverage (F&B) sektor non-pemerintah di Indonesia, khususnya terkait pencantuman persyaratan batasan umur yang ditinjau berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Industri F&B secara masif menerapkan batasan usia maksimal yang rendah dengan alasan stamina dan estetika pelayanan, namun hal ini memicu persoalan yuridis mengenai diskriminasi akses pekerjaan. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk membedah sinkronisasi antara praktik lapangan dengan norma hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan batasan umur sebagai filter utama dalam seleksi administratif sering kali mengabaikan prinsip keterbukaan dan objektivitas yang diamanatkan oleh Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Lebih lanjut, praktik ini bertentangan dengan semangat Pasal 35 ayat (3) yang menegaskan bahwa penempatan tenaga kerja wajib didasarkan pada kemampuan, keahlian, dan bakat, bukan variabel demografis yang bersifat diskriminatif. Secara teoretis, fenomena ini dikategorikan sebagai ageism yang merugikan angkatan kerja usia dewasa produktif. Kesimpulan penelitian menekankan bahwa pemerintah perlu memperketat pengawasan terhadap substansi lowongan kerja serta mendorong perusahaan F&B untuk beralih ke sistem rekrutmen berbasis kompetensi. Hal ini penting guna menjamin hak asasi setiap warga negara dalam memperoleh pekerjaan yang layak serta mewujudkan keadilan sosial dalam hubungan industrial di Indonesia.
Copyrights © 2026