Penelitian ini mengkaji tinjauan yuridis terhadap kekerasan yang dialami pekerja rumah tangga (PRT) oleh majikan di Indonesia, khususnya kasus yang mengakibatkan luka berat fisik dan mental. Penelitian ini menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi PRT dalam memperoleh keadilan dan perlindungan hukum yang memadai akibat adanya celah hukum serta belum adanya regulasi komprehensif yang secara khusus mengatur pekerjaan domestik. Studi ini menganalisis Putusan Nomor 254/Pid.Sus/2023/PN Jkt Sel yang melibatkan kekerasan berat terhadap PRT bernama Siti Khotimah. Korban mengalami berbagai bentuk kekerasan, seperti penganiayaan fisik, luka bakar, patah tulang, serta perlakuan tidak manusiawi berupa pemaksaan memakan kotoran hewan. Kasus ini menunjukkan tingginya kerentanan PRT yang umumnya berasal dari latar belakang ekonomi lemah dan bekerja tanpa pengawasan hukum yang memadai. Penelitian ini menggunakan teori perlindungan hukum, teori keadilan, teori kepastian hukum, teori kesejahteraan, serta teori hak asasi manusia untuk menganalisis kerangka hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023 masih belum sepenuhnya memberikan perlindungan yang jelas bagi PRT. Oleh karena itu, diperlukan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) guna menjamin perlindungan hukum, keadilan, dan kepastian hukum bagi PRT di Indonesia
Copyrights © 2026