Masalah penelitian ini bermula dari pembentukan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, yang memicu perdebatan konstitusional. Tujuan penelitian adalah menganalisis secara yuridis kedudukan Otorita IKN dalam sistem pemerintahan Indonesia, kesesuaian dengan siyasah dusturiyah, serta selarasnya dengan konstitusionalitas, keadilan sosial, dan maslahat hukum. Metode yang dipakai adalah penelitian pustaka dengan pendekatan yuridis normatif. Hasilnya, Otorita IKN unggul dalam evektivitas dan konsisten pembangunan, tetapi mengorbankan demokrasi partisipatif dan desentralisasi. Dari sudut siyasash dusturiyah, kebijakan ini dapat di terima jika maslahat lebih besar daripada mafsadah, dengan syarat ada mekanisme akuntabilitas dan perlindungan masyarakat. Sran untuk penelitian lanjutan, perluas kajian ke implementasi kebijakan otorita IKN, termasuk perlindungan masyarakat adat, keberlanjutan lingkungan, dan partisipasi publik.
Copyrights © 2026