Indonesia merupakan negara dengan tingkat keberagaman suku, budaya, dan agama yang tinggi, yang terefleksi dalam kekayaan kulinernya. Kawasan Jalan Cibadak di Kota Bandung menjadi salah satu representasi pluralitas tersebut. Namun, heterogenitas produk kuliner di kawasan ini memunculkan tantangan hukum terkait transparansi informasi produk, khususnya mengenai kejelasan antara hidangan halal dan non-halal. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi Asas Itikad Baik oleh pelaku usaha kuliner di masyarakat pluralistik serta menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen berdasarkan studi kasus Mie Babi Cibadak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Sumber data utama merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan labelisasi non halal yang jelas atau penggunaan atribut yang ambigu oleh pelaku usaha merupakan bentuk pengabaian terhadap Asas Itikad Baik dan pelanggaran terhadap hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur (Pasal 4 huruf c UUPK). Secara yuridis, UUJPH mewajibkan pemisahan lokasi dan pencantuman keterangan tidak halal secara eksplisit bagi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan. Ketidakterbukaan informasi menciptakan asimetri informasi yang tidak hanya merugikan konsumen secara materiil, tetapi juga imateriil berupa pelanggaran hak konstitusional dalam menjalankan syariat agama. Penelitian menyimpulkan bahwa transparansi melalui sertifikasi dan penandaan visual yang kontras menjadi prasyarat mutlak untuk menjaga harmoni sosial dan kepastian hukum di ruang publik yang heterogen
Copyrights © 2026