Dibuatnya Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjadi salah satu isu penting yang menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat, khususnya pada pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. penelitian ini bertujuan untuk menganalisis unsur kritik pasal 218 dan 219, menganalisis perbedaan antara penghinaan dan kritik dalam pasal tersebut, serta pandangan siyasah dusturiyah terkait pasal-pasal tersebut. metode yang digunakan dalam penelitiaan ini yaitu kajian kepustakaan atau library research dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan teologi normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa unsur kritik dalam pasal ini terdiri atas unsur objektif dan subjektif, kemudian adapun perbedaan dari penghinaan dan kritik menurut pasal ini yaitu tergantung dari niat pelaku, serta menurut siyasah dusturiyah perlu untuk membuat pasal yang melindungi martabat presiden dan wakil presiden.
Copyrights © 2026