Berdasar atas Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2010 jo Pasal 3 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 4 tahun 2010 ada 4 tahapan dalam melakukan penertiban tanah terlantar, salah satunya ialah inventarisasi tanah terindikasi terlantar yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah yang memperoleh informasi dari hasil pemantauan lapangan Kantor Pertanahan atau dari laporan dinas maupun instansi lainnya. Kota Semarang menjadi salah satu daerah di Indonesia yang ditemukan tanah terindikasi terlantar. Berdasar atas data inventarisasi tanah terindikasi terlantar Kantor Pertanahan Kota Semarang Tahun 2023 terdapat 10 objek tanah yang berstatus Hak Guna Bangunan yang terindikasi tanah terlantar. Berdasar atas permasalahan tersebut, maka penulis tertarik untuk membahas dua hal penting yakni faktor melatarbelakangi adanya tanah terindikasi terlantar berstatus Hak Guna Bangunan di Kota Semarang dan peranan kantor pertanahan dalam melaksanakan penertiban tanah terindikasi terlantar yang berstatus Hak Guna Bangunan di Kota Semarang. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris. Berdasar dari penelitian ini diketahui bahwasannya faktor yang melatarbelakangi adanya tanah terindikasi terlantar berstatus Hak Guna Bangunan di Kota Semarang ialah disebabkan karena faktor ekonomi, misalnya tanah yang dikuasai oleh Pemegang Hak hanya dijadikan sebagai investasi; Para pemegang hak belum dapat memanfaatkan tanahnya sebagaimana peruntukannya disebabkan adanya kemungkinan kekurangan modal atau belum adanya dana untuk memanfaatkan tanah tersebut. Kantor Pertanahan Kota Semarang mempunyai peran penting untuk melaksanakan tahapan inventarisasi tanah terindikasi terlantar.
Copyrights © 2025