Aset utama perusahaan adalah karyawan, sebagai pelaksana roda indutri untuk mendapatkan profit. Karyawan yang terlibat dalam pengembangan produk berpartisipasi untuk membuat invensi yang didanai perusahaan. Hasil invensi pada industri dapat menjadi paten yang memiliki nilai ekonomis. Sumber daya manusia yang terlibat dalam invensi paten dapat membuat perjanjian bersyarat untuk kepemilikan paten, sehingga dapat memiliki hak ekonomi. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini, mengenai perjanjian bersyarat antara karyawan dengan perusahaan untuk mendapatkan hak ekonomis atas paten yang dibuat. Tujuan dari penelitian ini untuk menemukan perlindungan hukum bagi inventor karyawan melalui perjanjian bersyarat kepemilikan paten. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai bahan hukum primer. Pendekatan menggunakan statute approach untuk memahami konsistensi peraturan perundang-undangan dengan soft law hak kekayaan intelektual. Hasil penelitian ini, berdampak meningkatkan partisipasi karyawan untuk berkontribusi pada perusahaan melalui temuannya dan invensi karyawan sebagai aset yang dapat menjadi passive income. Dimungkinkannya inventor mendapatkan imbalan dari penjualan (komersialisasi) hasil invensinya oleh investor (perusahaan) dan besaran imbalan harus dibuat dan diatur dalam suatu bentuk perjanjian bersyarat secara terperinci baik penetapan jumlah imbalan (royalti) yang layak, dan juga isinya antara lain agar inventor tetap mendapatkan hak ekonomi dari hasil invesinya, selain itu perlindungan inventor sebagai pemilik hak paten yang dihasilkannya.
Copyrights © 2025