Penelitian ini berfokus pada analisis Putusan Pengadilan Negeri Suka Makmue dalam perkara Nomor 63/Pid.B/2021/PN Skm, dengan posisi terdakwa telah menjalani sanksi adat pada saat kasus tersebut dibawa ke pengadilan. Untuk mengetahui sejauh mana Keputusan sanksi adat dapat dimanfaatkan dalam hukum pidana Indonesia untuk menggantikan sanksi pidana dalam kasus penganiayaan ringan. Penelitian ini berbasis pada metode penelitian hukum normatif yang berbasis legislatif dan kasus. Hasil penelitian menegaskan bahwa selama penyelesaian sanksi adat sah;pihak-pihak ikut terlibat;dan ada penghormatan terhadap prinsip keadilan restoratif. Keputusan sanksi adat dapat diakui dan dianggap sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat. Jika sanski adat telah terpenuhi tetapi masih dijatuhkan sanksi pidan itu bertolak belakang dengan asas ne bis in idem. Penelitian ini sejalan dengan KUHP 2023 yang mengakui Keputusan pengadilan adat sebagai perpanjangan dari integrasi hukum antara hukum adat dan hukum pidana nasional.
Copyrights © 2026