Nekrofilia merupakan bentuk penyimpangan seksual yang menimbulkan persoalan hukum karena belum diatur secara tegas dalam sistem hukum pidana Indonesia. Tujuan kajian ini adalah untuk menganalisis pengaturan nekrofilia dalam KUHP lama dan KUHP baru serta membandingkannya dengan sistem hukum Belanda. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi literatur. Hasil analisis menunjukkan bahwa nekrofilia tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pemerkosaan karena tidak terpenuhinya unsur kekerasan dan persetujuan dari korban yang telah meninggal dunia. Sementara itu, Belanda melalui hasil penelitian WODC tahun 2022 menilai bahwa nekrofilia merupakan pelanggaran serius terhadap martabat manusia yang memerlukan pengaturan tersendiri. Kesimpulannya, Indonesia perlu membentuk delik khusus yang menempatkan nekrofilia sebagai kejahatan kesusilaan tersendiri dengan ancaman pidana yang lebih tegas guna melindungi martabat manusia bahkan setelah kematian.
Copyrights © 2026