Unes Law Review
Vol. 8 No. 3 (2026)

Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam Menguji Keputusan Pelaksanaan Perjanjian Ekstradisi

Anderson Chandra Yauwira (Universitas Pelita Harapan)
M Malikul Abdul A M (Universitas Pelita Harapan)
Christian Indra Darmawan (Universitas Pelita Harapan)



Article Info

Publish Date
19 Mar 2026

Abstract

Penelitian ini menganalisis kompetensi absolut Peradilan Tata Usaha Negara dalam menguji Keputusan Presiden mengenai pelaksanaan perjanjian ekstradisi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketidakpastian hukum mengenai status Keputusan Presiden ekstradisi sebagai Keputusan Tata Usaha Negara mengingat ekstradisi berada pada wilayah grey area antara hubungan luar negeri dan penegakan hukum pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengkonstruksi batas-batas kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam menguji keputusan ekstradisi dengan pendekatan hukum normatif melalui analisis data hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Keputusan Presiden ekstradisi memenuhi kriteria Keputusan Tata Usaha Negara karena bersifat konkret, individual, dan final berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi sebagai hukum administrasi khusus, bukan hukum pidana. Peradilan Tata Usaha Negara berwenang melakukan pengujian aspek legalitas formal dan penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik terhadap keputusan ekstradisi tanpa memasuki ranah kebijakan politik luar negeri yang menjadi domain eksekutif. Simpulan penelitian menegaskan bahwa Peradilan Tata Usaha Negara memiliki kompetensi absolut untuk menguji Keputusan Presiden ekstradisi guna menjamin perlindungan hak warga negara dan mencegah penyalahgunaan wewenang dalam proses ekstradisi.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

law

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Physics Public Health Social Sciences

Description

UNES Law Review adalah Jurnal Penelitian Hukum yang dikelola oleh Magister Hukum Pascasarjana, Universitas Ekasakti Padang. Penelitian yang dimuat merupakan pendapat pribadi peneliti dan bukan merupakan pendapat editor. Jurnal terbit secara berkala 4 (empat) kali dalam setahun yaitu September, ...