Abstract: KIP-K is a scholarship program launched by the Indonesian government to support underprivileged students in accessing higher education. This research applies a qualitative approach with a case study design to examine the implementation of the KIP-K policy at UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Data were obtained through interviews and documentation, then analyzed using four stages: data collection, data reduction, data presentation, and conclusion drawing. The study shows that the KIP-K policy at UIN Maulana Malik Ibrahim Malang is already equipped with established procedures, criteria, and requirements that must be met by prospective recipients. The student affairs staff responsible for KIP-K management carries out rigorous assessments, including surveys and direct verification, to ensure the accuracy of data and the eligibility of applicants so that the program benefits those who truly need it. Nevertheless, the implementation still faces several challenges, such as document forgery by students attempting to qualify, secret marriages that affect recipient eligibility, and students transferring study programs without informing the KIP-K management staff. Another issue encountered is the late submission of academic grades, which often hampers the timely disbursement of KIP-K funds. These problems not only create administrative difficulties but also potentially undermine the effectiveness and credibility of the scholarship program. Therefore, this research suggests the need for more intensive socialization efforts targeted at both students and lecturers. By improving awareness of the regulations, responsibilities, and possible consequences of violations, the university can build a more transparent and accountable management system. Such measures are expected to minimize irregularities and ensure that KIP-K continues to achieve its primary goal, namely to provide equal opportunities for underprivileged students to pursue higher education and to contribute to the development of human resources in Indonesia. Keywords: Education, Policy, KIP-K Abstrak: Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) merupakan program beasiswa yang diluncurkan pemerintah Indonesia untuk membantu mahasiswa kurang mampu dalam memperoleh akses pendidikan tinggi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus untuk mengkaji implementasi kebijakan KIP-K di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Data diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi, kemudian dianalisis melalui empat tahapan, yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan KIP-K di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang telah dilengkapi dengan prosedur, kriteria, serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Pihak kemahasiswaan selaku pengelola KIP-K menerapkan seleksi yang ketat melalui survei maupun verifikasi langsung untuk memastikan keabsahan data dan kelayakan mahasiswa sehingga bantuan dapat diberikan tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Meskipun demikian, implementasi program ini masih menghadapi beberapa kendala. Beberapa mahasiswa diketahui melakukan pemalsuan dokumen untuk dapat lolos seleksi, adanya pernikahan siri yang memengaruhi kelayakan penerima, serta kasus perpindahan program studi tanpa sepengetahuan pengelola KIP-K yang menimbulkan persoalan administratif. Selain itu, keterlambatan penginputan nilai akademik juga kerap menghambat proses pencairan dana KIP-K. Permasalahan tersebut tidak hanya menimbulkan kesulitan administratif, tetapi juga berpotensi melemahkan efektivitas serta kredibilitas program beasiswa. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada mahasiswa maupun dosen mengenai aturan, kewajiban, dan konsekuensi dari penyalahgunaan program. Dengan adanya peningkatan pemahaman dan kesadaran, diharapkan terbangun sistem pengelolaan yang lebih transparan dan akuntabel. Upaya ini penting untuk meminimalisasi penyimpangan sekaligus memastikan KIP-K tetap berjalan sesuai tujuan utamanya, yaitu memberikan kesempatan yang adil bagi mahasiswa kurang mampu untuk menempuh pendidikan tinggi serta berkontribusi pada pengembangan sumber daya manusia di Indonesia. Kata kunci: Pendidikan, Kebijakan, KIP-K
Copyrights © 2025