Pengarusutamaan gender (PUG) merupakan strategi krusial untuk pembangunan inklusif dengan mengintegrasikan perspektif gender ke seluruh kebijakan publik. Penelitian ini menganalisis implementasi PUG melalui Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Provinsi Banten menggunakan metode kualitatif studi kepustakaan. Analisis dokumen perencanaan (RPJMD/RKPD) dan penganggaran menunjukkan PUG telah ada secara formal, namun integrasi substantif terbatas: hanya 13,8% IKU responsif gender dan 0,31% GRB dari APBD Rp 28 triliun (7 SKPD/4,6%). Program seperti pendampingan KDRT DP3APPKB (Rp 450 juta, 300 perempuan) menonjol, tetapi mayoritas indikator generik tanpa disaggregasi (pedesaan vs perkotaan). Hambatan meliputi kapasitas birokrasi rendah, komitmen politik lemah, dan data gender minim. Penelitian merekomendasikan Perda GRB, template IKU terpilah, dan dashboard monitoring untuk transformasi tata kelola inklusif.
Copyrights © 2026