Pendidikan merupakan hak dasar bagi setiap anak, namun berbeda dengan anak pekerja migran Indonesia (PMI) ireguler di Malaysia. Pada fenomena ini, anak-anak PMI ireguler mengalami keterbatasan mengakses pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah Malaysia karena tidak memiliki dokumen identitas yang mana kondisi ini diturunkan oleh orang tua yang tidak memiliki dokumen identitas juga sehingga mengalami kondisi hambatan administratif keimigrasian untuk mengakses fasilitas-fasilitas umum. Opsi terakhir adalah memasuki sekolah non-formal untuk tetap mendapatkan pendidikan yaitu pendidikan alternatif. Keadaan ini mendorong terbentuknya organisasi Permai dengan programnya yaitu Sanggar Bimbingan Permai. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi lapangan, dokumentasi dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa organisasi Permai berperan sebagai aktor akar rumput (grass-roots) dan aktor agency yang memberikan satu social space sebagai wadah aktivitas migran bukan hanya kegiatan sesekali tapi berkelanjutan dan memperhatikan keterkaitannya dengan negara asal.
Copyrights © 2026