Abstract: Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses serta menyebarkan informasi melalui media sosial. Namun, kemudahan tersebut juga memunculkan permasalahan baru, salah satunya adalah maraknya penyebaran berita bohong atau hoaks di ruang digital. Generasi muda sebagai kelompok pengguna media sosial terbesar memiliki peran penting dalam proses penyebaran informasi tersebut. Oleh karena itu, diperlukan upaya edukasi untuk meningkatkan pemahaman mereka mengenai penggunaan media sosial secara bijak serta konsekuensi hukum dari penyebaran informasi yang tidak benar. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta dampak penyebaran berita bohong di media sosial. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini meliputi tahap persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi. Kegiatan sosialisasi dilakukan melalui ceramah edukatif, diskusi interaktif, simulasi studi kasus, serta kampanye digital melalui media sosial. Evaluasi kegiatan dilakukan melalui pemberian pre-test dan post-test untuk mengukur peningkatan pemahaman peserta. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai aturan hukum terkait penggunaan media sosial serta bahaya penyebaran hoaks. Selain itu, peserta juga menunjukkan peningkatan kesadaran dalam menggunakan media sosial secara lebih bijak dan bertanggung jawab. Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat berkontribusi dalam meningkatkan literasi digital generasi muda serta mengurangi penyebaran berita bohong di masyarakat.
Copyrights © 2026