Indonesia telah meratifikasi MARPOL, namun hingga saat ini kewajiban penyediaan, pengoperasian dan kecukupan kapasitas Port Reception Facilities (PRF) belum menjadi persyaratan operasional pelabuhan, khususnya pelabuhan perikanan. Kesenjangan antara komitmen internasional dan implementasi nasional ini menempatkan pengelolaan limbah kapal dalam posisi lemah dan tidak terintegrasi dalam sistem kepatuhan lingkungan pelabuhan. Keputusan kebijakan perlu segera diambil untuk menjadikan kecukupan kapasitas PRF sebagai persyaratan wajib operasional pelabuhan, bukan sekadar komponen pendukung atau opsi tambahan dalam dokumen perencanaan. Tanpa keputusan ini, implementasii MARPOL berisiko berhenti pada level normatif dan tidak menghasilkan perubahan nyata di lapangan. Ketiadaan standar teknis PRF yang operasional serta tidak berfungsinya AMDAL sebagai instrumen penyaring yang efektif memungkinkan pelabuhan tetap beroperasi tanpa kesiapan pengelolaan limbah kapal yang mencukupi. Kondisi ini paling nyata terjadi di pelabuhan perikanan, yang hingga kini tidak didorong untuk memasukkan kecukupan kapasitas PRF sebagai bagian dari kerangka keberlanjutan pelabuhan. Policy brief ini secara tegas menuntut pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk: (1) menetapkan kecukupan kapasitas PRF sebagai persyaratan operasional wajib pelabuhan; (2) menyusun dan menetapkan standar teknis PRF yang aplikatif; serta (3) memastikan AMDAL berfungsi sebagai filter kebijakan yang menolak operasional pelabuhan tanpa kesiapan PRF. Tanpa langkah-langkah tersebut, konsep ecofishing port dalam rangka Kebijakan Lingkungan Maritim akan terus kehilangan makna substantif dan tidak dapat dijadikan indikator keberlanjutan yang dapat diuji maupun ditegakkan.
Copyrights © 2026